Senin, 09 April 2012

Mas, kok tidak Shalat Berjamaah???

Dari: Izzah Islám - Malaysia

Assalamualaikum akhi wal ukhti apa kabar?
Ada ilmu nich yang coba kami share, semoga bermanfaat untuk kita semua dan untuk bangkitnya Islam. Amin..
Sebagian besar masjid-masjid kaum muslimin saat ini kita lihat kosong dari jamaah. Pemandangan ini hampir merata kita temui di setiap tempat, baik di desa maupun di kota. Inilah buah dari kekurangfahaman mereka dalam ilmu syariat, khususnya yang berkaitan dengan hukum sholat berjamaâh. Sehingga bila kita tanyakan kepada seseorang, Mengapa tidak sholat di masjid, kok malah sholat di rumah? boleh jadi ia menjawab, Ah, itu kan cuma sunnah saja! Subhanalloh!!, semoga Alloh memahamkan kepada kaum muslimin tentang syariat yang mulia ini.

Apa Hukum Sholat Berjamaah?

Ketahuilah, bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini ialah sholat berjamaah itu wajib (bagi laki-laki, adapun bagi kaum wanita, sholat di rumah lebih baik daripada sholat di masjid walaupun secara berjamaah). Inilah pendapat yang disokong oleh dalil dalil yang kuat dan merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabiin, serta para imam madzhab (Kitabus Sholat karya Ibnul Qoyyim).
 
Perintah Alloh Ta’ala Untuk Sholat Berjamaah dan Ancaman Nabi Yang Sangat Keras Bagi Yang Meninggalkannya

Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukulah bersama orang-orang yang ruku (dalam keadaan berjamaah). (Al Baqoroh: 43).
Perhatikanlah wahai saudaraku, konteks kalimat dalam ayat ini adalah perintah, dan hukum asal perintah adalah wajib.

Rosululloh telah bersabda, Demi Dzat yang jiwaku yang ada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan sholat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orangorang yang tidak mengikuti sholat jamaah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka. (HR.Bukhori)

Hadits di atas menunjukkan wajibnya (fardhu ain) sholat berjamaah, karena jika sekadar sunnah niscaya beliau tidak sampai mengancam orang yang meninggalkannya dengan membakar rumah. Rosululloh tidak mungkin menjatuhkan hukuman semacam ini pada orang yang meninggalkan fardhu kifayah, karena sudah ada orang yang melaksanakannya. (Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani)

Diriwayatkan dari Abu Huroiroh, seorang lelaki buta datang kepada Rosululloh dan berkata, Wahai Rosululloh, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid. Maka ia meminta keringanan kepada Rosululloh untuk tidak sholat berjamaah dan agar diperbolehkan sholat di rumahnya. Kemudian Rosululloh memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu telah beranjak, Rosululloh memanggilnya lagi dan bertanya, Apakah kamu mendengar adzan?, Ia menjawab, Ya, Rosululloh bersabda, Penuhilah seruan (adzan) itu. (HR. Muslim).

Perhatikanlah, jika untuk orang buta saja yang tidak memiliki penunjuk jalan itu tidak ada rukhsoh (keringanan) baginya, maka untuk orang yang normal lebih tidak ada rukhsoh lagi baginya. (Al Mughni karya Ibnu Qudamah).

Hanya Munafik Saja Yang Sengaja Meninggalkan Sholat Jamaah

Sahabat besar Ibnu Mas’ud rodhiyallohuanhu berkata tentang orang-orang yang tidak hadir dalam sholat jamaah: Telah kami saksikan (pada zaman kami), bahwa tidak ada orang yang meninggalkan sholat berjamaah kecuali orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya atau orang yang sakit. 
Lalu bagaimana seandainya Ibnu Mas’ud hidup di zaman kita sekarang ini, apa yang akan beliau katakan???

www.sholat families.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar